And Enjoyed...

Jumat, 18 Desember 2009

Nyeleneh di Situs FB, Twitter dan Istilah ALAY..

hahahahaaaa....

sekarang ini banyak banget deh kasus yang aneh-aneh muncul di situs jejaring sosial dan di media internet, yang mengatasnamakan "PENCEMARAN NAMA BAIK" apalagi dengan di dukung dengan terbitnya UU ITE yang sifatnya tidak jelas, sangat membatasi kebebasan manusia dalam mengajukan pendapat dan berekspresi...

salah satu kasus contoh yang jelas adalah kasus Ibu Prita, secara gitu loh, ibu Prita hanya ingin menyampaikan seluruh unek2nya kepada teman2nya atas ketidaknyamanan sebuah layanan rumah sakit Omni yang sekarang ini gencar dibicarakan seluruh masyarakat indonesia melalui sebuah email yang diforward ke seluruh teman2 ibu prita dan akhirnya email tersebut tersebar luas ke berbagai banyak orang....

dalam media internet kita bebas untuk mengajukan perbagai pendapat dan bebas untuk berekspresi, lalu tiba-tiba muncullah suatu Undang-undang baru di Indonesia yang disebut sebagai  UU ITE yang kalo aku baca keseluruhan isinya adalah membatasi masyarakat untuk berekpresi atau mengajukan pendapat maupun keluhan-keluhan.....

salah satunya seperti ini yang terdapat pada pasal 27 :


Bab VII
Perbuatan yang dilarang

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.

jadi kesimpulannya adalah, kita harus lebih waspada dan berhati-hati untuk menuliskan keluhan-keluhan, atau ingin memaki dan menghujat suatu orang atau jasa layanan dikarenakan pelayanan mereka buruk dan tidak memuaskan karena jangan sampai nanti dikatakan pencemaran nama baik lah..

Pasal 27 ini dapat digunakan sebagai senjata oleh oknum atau orang-orang atau perusahaan jasa layanan untuk membungkam mulut dan kebebabasan mengajukan keluhan di dunia maya.....

kemudian ada contoh lain dari kasus yang terjadi yang menimpa LUNA MAYA...
mungki karena kesal pada infotainment, sehingga LUNA MAYA Menumpahkan kekesalannya pada twitter


"Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell," tulis Luna dalam akun Twitternya, seperti detikhot kutip Rabu (16/12/2009).


tau gak, hanya karena menuliskan ini saja si LUna Maya dilaporkan ke pihak berwajib....


sekarang pergerakan dunia lebih cepat dan masih banyak orang2 katro yang ketinggalan dengan peran teknologi.....di dunia maya manusia lebih bebas untuk mengekspresikan kekesalannya ketimbang di dunia nyata, kenapa demikian??? karena dengan demikian banyak orang yang akan lebih peduli terhadap orang tersebut dan akan meresponinya.... 


Mengapa situs Twitter dan FB menggagas ide untuk mengupdate status??? jawabannya karena pembuat situs ini ingin agar semua orang bisa tau apa yang sedang saya alami saat ini (baik itu senang, marah, jengkel ,lagi jatuh cinta, diputustin, dipecat dan lain-lain dan semua-semuanya) dan semua orang bisa memberikan pendapat dan ber empathy padanya......itulah yang menyebabkan kedua situs ini paling laku dan laris manis diminati oleh banyak orang di seluruh dunia...orang dapat mengekspresikan dirinya melalui tulisan-tulisan dan kata-kata pendek yang dapat dikomentari....


mari kita lihat sejenak kutipan ini : "Bandung (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung menilai pernyataan artis Luna Maya dalam situs jejaring sosial adalah kritik yang wajar, demikian Ketua AJI Kota Bandung, Agus Rakasiwi, di Bandung, Jumat. dikutip dari (http://www.antara.co.id/berita/1261127687/aji-pernyataan-luna-maya-wajar).


Trus sekarang muncul lagi istilah ALAY 
(tapi yang paling santer adalah anak layangan. Dominannya, istilah ini untuk menggambarkan anak yg sok keren, secara fashion, karya (musik) maupun kelakuan secara umum. Konon asal usulnya, alay diartikan “anak kampung”, karena anak kampung yang rata-rata berambut merahdan berkulit sawo gelap karena kebanyakan main layangan.)


banyak orang-orang yang tidak senang dengan hal ini sehingga memberikan julukan kepada mereka manusia-manusia ALAY, tadinya saya tidak ngerti dengan istilah ini namun setelah menelusuri beberapa situs-situs yang membahas tentang ALAY akhirnya ngerti juga sehh...


DIBALIK SEMUA FENOMENAL ITU yang dibutuhkan saat ini adalah POLA PIKIR, jika ALAY tidak mengganggu dan tidak merepotkan dan merugikan diri kamu2 sekalian menghina kamu, kenapa kamu mau sewot ??? berpikirlah bahwa itu adalah suatu kreatifitas dari apa yang tidak ada menjadi ada.


FB dan Twitter diciptakan memang untuk meluapkan rasa senang, sedih, rasa rindu, dan rasa-rasa yang lainnya. bila anda ingin berkeluh kesah atau ingi ikut berdemo, surakanlah itu semua melalui situs jejaring sosil dan temukan fenomenal bahwa akan banyak orang akan berempathi terhadap anda



0 komentar:

Posting Komentar

Please be Polite with your comment..